REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Jawa Barat (Jabar) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Jabar. Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI (Purn) Taufik Hidayat, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari, Ade Ginanjar beserta anggota DPRD Jawa Barat lainnya serta Sekretaris DPRD Jawa Barat Barnas Adjidin juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Taufik Hidayat menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK di DPRD Jawa Barat. Taufik berharap, kegiatan sosialisasi tersebut bisa bermanfaat dan bisa mencegah tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang di lingkungan DPRD Jabar.
“Kami mengucapkan terima kasih, apresiasi atas kegiatan ini. Tentunya ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi kami (DPRD Jawa Barat) dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Mudah-mudahan kami bisa mengimplementasikan semua arahan (dari KPK),” ujar Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, Bandung, Rabu (15/11/2023).
Sementara menurut Achmad Ru’yat, ia berharap acara sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh KPK dapat membentuk budaya good governance and clean government (tata pemerintahan yang baik dan bersih) khususnya di DPRD Jawa Barat, termasuk Sekretariat DPRD Jawa Barat.
“Semoga dapat membentuk budaya good governance and clean government, dan membentuk budaya partisipatif serta akuntabel,” kata Achmad Ru’yat.
Menurut Achmad Ru’yat, kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi menjadi kesempatan berharga, dan mengingatkan kembali tugas pemberantasan korupsi harus melibatkan semua pihak bukan hanya oleh KPK.
“Tapi tugas semua stakeholder dan peran serta masyarakat. Saya berharap kegiatan sosialisasi ini rutin dilakukan,” kata Achmad Ru’yat.
Sebelumnya Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardhiana menyampaikan paparan materi pencegahan tindak korupsi. Dalam paparannya, pihaknya menjelaskan rinci mulai dari definisi sampai ke bentuk-bentuk tindak pidana korupsi.
Wawan Wardhiana menjelaskan bagaimana penjabat harus menggunakan kewenangannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, masalah gratifikasi, suap dan tindakan yang merugikan negara lainnya.