Jumat 17 Nov 2023 12:04 WIB

ICJ Terima 15 Komentar Tertulis Soal Pendudukan Israel di Palestina, Siapa Saja?

Indonesia termasuk negara yang kirim komentar tertulis ke ICJ

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Ratusan pasang sepatu yang simbolkan korban di Gaza, Palestina
Foto: AP Photo/Lee Jin-man
Ratusan pasang sepatu yang simbolkan korban di Gaza, Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Internasional Terima 15 Komentar Tertulis Soal Pendudukan Israel di Palestina

Baca Juga

JAKARTA -- Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu (15/11/2023) secara resmi telah menerima 15 komentar tertulis mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita resmi Palestina Wafa, pengadilan mengatakan, 14 komentar tertulis diserahkan hingga batas waktu 25 Oktober.

Dilansir Anadolu Agency, Kamis (16/11/2023), komentar tertulis itu diserahkan oleh Yordania, Organisasi Kerja Sama Islam, Qatar, Belize, Bangladesh, Palestina, AS, Indonesia, Chili, Liga Arab, Mesir, Aljazair, Guatemala, dan Namibia. Selain itu, pengadilan menyetujui pengajuan yang terlambat dari Pakistan pada 2 November untuk ditambahkan.

Sidang umum pengadilan dunia akan dimulai pada 19 Februari mendatang di Kota Den Haag, Belanda, yang merupakan markas pengadilan tersebut. Desember lalu, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat pengadilan dunia mengenai konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina.

Resolusi tersebut lolos dengan hasil voting 87 setuju, 26 tidak setuju, dan 53 abstain. Sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 pemukiman dan 140 pemukiman liar di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Berdasarkan hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal. PBB melaporkan bahwa sejak serangan mengejutkan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, sebanyak 820 warga Palestina telah mengungsi di Tepi Barat. Sementara serangan oleh pemukim Israel meningkat dari rata-rata tiga menjadi tujuh serangan per hari.

Sejak 7 Oktober, lebih dari 400 serangan dilakukan di wilayah pendudukan Tepi Barat, yang mengakibatkan kematian sembilan warga Palestina. Palestina menekankan bahwa perluasan pemukiman ilegal Yahudi yang terus-menerus merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap pembentukan negara Palestina di dalam perbatasan tahun 1967 dan menyebabkan fragmentasi di Tepi Barat.

Pemukim Yahudi bersenjata yang tinggal di wilayah pendudukan Tepi Barat, sering menyerang warga Palestina dan memaksa mereka meninggalkan rumah Organisasi hak asasi manusia Israel dan internasional menuduh pasukan Israel melindungi para pemukim yang melakukan serangan tersebut.

Israel telah memenuhi kriteria untuk dijerat kasus hukum tentang genosida...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement