REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan keprihatinannya setelah KPK menetapkan Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dan Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di wilayah setempat.
Mia menilai, tindakan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap dua oknum kejaksaan itu sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal kejaksaan. Apalagi dalam setiap kesempatan, kata Mia, Jaksa Agung sering menyampaikan, apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, agar segera dilaporkan dan akan ditindak secara tegas.
"Saya berpendapat, kedua oknum jaksa (pada Kejari Bondowoso) yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di kejaksaan," kata Mia, Jumat (17/11/2023).
Ia berpendapat, penindakan terhadap kedua oknum jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya. Dikatakan, selaku Kajati Jatim ia akan segera mengusulkan kepada pimpinannya agar kedua oknum tesebut segera diberhentikan.
"Agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan," ujarnya.
Mia melanjutkan agar kegiatan pada Kejari Bondowoso dapat berjalan lancar, terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat, pihaknya telah menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso.
Lebih lanjut ia kembali mengingatkan jajarannya agar menghindarkan dari dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.