Jumat 17 Nov 2023 16:23 WIB

Hari Ini, Pemprov DKI Gelar Sidang Tentukan Besaran UMP DKI 2024 

Gubernur harus menetapkan UMP 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.

Rep: Haura Hafidzah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho.
Foto: Republika.co.id/Haura Hafizhah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans), dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini menjalankan sidang menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sidang diadakan di Gedung Blok G, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan ,nantinya hasil sidang akan diberikan ke Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. "Iya setelah selesai sidang, kami membuat rekomendasi ke Pak Pj Gubernur untuk menetapkan angkanya," kata Hari di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Dia mengaku, tidak bisa menentukan hasil sidang selesai kapan. Yang jelas, menurut Hari, nanti hasilnya disampaikan kepada publik. "Kalau sidangnya sampai malam ya mungkin hari Senin (20/11/2023) kita serahkan ke Pj Gubernur," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Jumat. "Segera diputus pada Jumat," kata Hari. 

Hadir dalam sidang Dewan Pengupahan itu,  pengusaha, dan serikat buruh untuk membahas besaran UMP tahun depan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement