REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Setelah menemukan Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun), Polres Bogor juga menemukan dua alat bukti bahwa terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami, Willy Sulistio (39). Polres Bogor pun menetapkan Willy sebagai tersangka.
Willy dihadirkan di depan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/11/2023). Pria berkacamata ini dihadirkan dengan kondisi wajah ditutupi penutup wajah. Willy hanya bisa menunduk, dan tidak mengucap sepatah kata pun ketika ditanyai wartawan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan dua alat bukti yang ditemukan polisi ialah dua bilah pisau, dan hasil visum dari luka yang dialami Dokter Qory. Tindak KDRT ini menyebabkan Dokter Qory kabur dari rumah pada Senin (13/11/2023).
“Tersangkanya Willy Sulistio, wiraswasta. Barang bukti ada dua buah pisau dan keterangan visum et repertum. Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang memiliki tiga orang anak,” kata Rio kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Lebih lanjut, Rio mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan korban, Willy melalukan KDRT kepada istrinya berulang kali. Bahkan, saat kejadian seorang penjual bubur yang melintas juga melihat kejadian KDRT tersebut.
“Menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut,” jelasnya.
Di samping itu, sambung Rio, polisi juga memeriksa berita kehilangan Dokter Qory yang viral di media sosial Twitter (X). Lantaran tersangka membuat cuitan tentang istrinya yang hilang, menggunakan akun milik Dokter Qory sendiri.
Padahal, Rio mengatakan, Dokter Qory pergi meninggalkan rumah tanpa membawa alat komunikasi apa pun. Sehingga polisi menduga ponsel korban juga digunakan tersangka untuk memviralkan istrinya yang hilang.
“Diduga seperti itu (ponsel korban dikelola pelaku). Akun memang milik si dokter tersebut (korban), digunakan oleh pelaku untuk memviralkan atau mencari istrinya yang hilang,” ujarnya.
Atas kejadian ini, polisi menahan tersangka karena Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Bapak tiga anak ini pun terancam hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, diberitakan Polres Bogor akhirnya menemukan keberadaan Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun) yang dilaporkan hilang pada Senin (13/11/2023). Setelah ditemui polisi, Dokter Qory langsung melaporkan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan saat ini Dokter Qory berada di Mapolres Bogor untuk diambil keterangan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kepada polisi, Dokter Qory juga berkenan untuk membuat laporan polisi.
“(Laporan soal) KDRT. bunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi. Kita sudah arahkan, laporan polisinya sudah terbit, tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu,” kata Teguh dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).