REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Jawa Barat, berencana membahas Upah Minimum Kota (UMK) 2024 mulai Senin (20/11/2023). Penghitungan UMK 2024 ini disebut menggunakan formula dalam aturan baru.
“Kami mulai akan membahas UMK dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023,” ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman, Jumat (17/11/2023).
PP Nomor 51 Tahun 2023 mengatur perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penghitungan upah minimum dengan formula dalam PP 51 Tahun 2023 mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, juga indeks tertentu (yang disimbolkan dengan alfa).
Disebutkan indeks tertentu itu ditentukan oleh Dewan Pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, pertimbangan lainnya dapat berupa faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Abdul mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 akan menjadi dasar dalam penghitungan UMK 2024. “Tahapan mulai Senin (20/11/2023) akan dibahas internal dan Selasa (21/11/2023) dibahas di Dewan Pengupahan kota,” kata Abdul.
Setelah itu, menurut Abdul, pada Rabu (22/11/2023) rencananya dilakukan audiensi dengan penjabat (pj) wali kota Sukabumi untuk membahas rekomendasi besaran UMK 2024. Ditargetkan UMK 2024 bisa ditetapkan pada 27 November 2023.
UMK 2023 Kota Sukabumi ditetapkan Rp 2.747.774,86. Abdul mengatakan, pembahasan UMK melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, ia mengeklaim pembahasan UMK Kota Sukabumi berjalan kondusif. Diharapkan kali ini pun berjalan kondusif dan besaran UMK bisa sesuai aspirasi dari pekerja dan pengusaha.