REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur mendukung penuh langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memecat Kajari Bondowoso yang tertangkap tangan dalam operasi KPK. Penegakan hukum secara sungguh-sungguh, termasuk bersih-bersih perilaku koruptif di kalangan Korps Adhyaksa.
"Penegakan hukum harus ditegakkan secara konsekuen, tidak boleh tebang pilih terhadap siapapun yang terlibat," kata Gus Fahrur kepada Republika, Jumat (17/11/2023).
Gus Fahrur mengatakan, Nabi Muhammad SAW pernah menyampaikan bahwa kehancuran kaum Bani Israil di masa lalu diakibatkan oleh sikap mereka yang pilih kasih. Bani Israil menetapkan hukuman tegas kepada rakyat kecil tapi mereka membebaskan para pemimpinnya dari hukuman.
Hadits sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari menekankan pentingnya aspek keadilan dalam penegakan hukum. Maka tidak boleh hukum seperti pedang yang hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
"Jika hal buruk itu terus dipelihara, masyarakat akan kian permisif, para pelaku kejahatan di antara mereka pun akan merajalela, merasa aman-aman saja selama bisa bernaung di bawah perlindungan penguasa," ujar Gus Fahrur.
Ia menegaskan, kepercayaan publik kepada penegak hukum harus dijaga dan dipertahankan dengan baik. Sesuai Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum.
"Kita junjung asas equality before the law, kesamaan di hadapan hukum, yang berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," ujar Gus Fahrur.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) Puji Triasmoro (PT) dan Kasie Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS). Pemecatan tersebut menyusul keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/11/2023).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya tak akan memberikan pendampingan hukum terhadap kedua jaksa tersebut. Malahan, pimpinan memutuskan keduanya dibebastugaskan.
Menurut Ketut, Jaksa Agung menyampaikan dukungannya atas operasi OTT KPK terhadap dua jaksa tersebut. Pasalnya, operasi tersebut dilakukan sekaligus untuk membantu Kejagung dalam upaya bersih-bersih Korps Adhyaksa dari perilaku koruptif para jaksa di seluruh Indonesia.
"Jika ada aparat penegak hukum lain yang membantu bersih-bersih ini, kami sangat berterima kasih. Jaksa Agung menegaskan, tidak membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak bermoral," ujar Ketut.
KPK melakukan OTT di Bondowo pada Rabu. Dari operasi tersebut, tim pemburu koruptor itu menangkap sejumlah pejabat, dan swasta. Dua di antaranya yang terjaring OTT tersebut adalah Kajari Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.