Jumat 17 Nov 2023 18:05 WIB
Memilih Untuk Indonesia 

KPU Keluarkan Lima Larangan Desain Alat Peraga Kampanye 

Alat Peraga Kampanye tidak boleh berisi hasutan dan mengadu domba masyarakat.

Petugas mencopot sejumlah alat peraga kampanye, (ilustrasi). KPU telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Foto: Dok Republika
Petugas mencopot sejumlah alat peraga kampanye, (ilustrasi). KPU telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU telah menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk hal-hal yang dilarang dalam desain Alat Peraga Kampanye (APK).

Aturan mengenai pelaksanaan kampanye tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023. Dalam Bab II lampiran keputusan tersebut, dijelaskan mengenai metode kampanye pemilu, yakni pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum. Metode kampanye juga dapat dilakukan dengan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum; media sosial; serta iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Baca Juga

Metode atau bentuk lain kampanye yang juga dibolehkan adalah rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 juga mengatur sejumlah larangan terkait desain alat peraga kampanye (APK). Berikut 5 larangan dalam desain alat peraga kampanye atau APK, dikutip dari laman resmi KPU:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memuat konten yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menghina suku, agama, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.

4. Menghasut, mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

5. Menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.

Sementara pemasangan APK di tempat umum harus mempertimbangkan hal-hal berikut:

1. Etika

2. Estetika

3. Kebersihan

4. Keindahan

5. Keamanan

KPU RI menetapkan masa kampanye untuk Capres-Cawapres dan Calon Legislatif selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. "Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024," ujar Anggota KPU Idham Holik, dalam siaran persnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement