REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan menanggapi status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Prof Eddy dikabarkan sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna memilih tak menjawab pertanyaan awak media soal perkara yang mendera Wamenkumham. Yasonna langsung meninggalkan lokasi saat terus dicecar mengenai kasus tersebut.
"Pak, ada desakan mundur terhadap pak Wamen (Wamenkumham), bagaimana Pak?" tanya Republika.co.id kepada Yasonna usai kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas HKBP Nommensen Medan, pada Jumat (17/11/2023).
Mendapati pernyataan itu, Yasonna terus melangkahkan kakinya menuju kendaraannya. Yasonna tak melontarkan tanggapan apapun tentang nasib Prof Eddy di Kemenkumham.
Upaya Republika.co.id meminta keterangan kepada Yasonna itu sempat dihalang-halangi oleh ajudan pengawal Yasonna. Bahkan salah seorang ajudan Yasonna yang mengeklaim dirinya bernama Ari sempat menarik tangan Republika.co.id.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan Prof Eddy masih menunaikan tugas seperti biasanya. Sehingga tak ada kegiatan berbeda yang dilakukan Prof Eddy pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kemenkumham juga mengungkapkan Prof Eddy sudah berada di Jakarta sejak awal pekan ini. Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangkenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex mengatakan, pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," ujar Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
Sugeng Teguh Santoso melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.