Jumat 17 Nov 2023 20:19 WIB

YLKI: Masyarakat Harus Hati-Hati Beli Tiket Konser

YLKI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket konser.

Band asal Inggris, Coldplay, menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Rabu (15/11). YLKI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket konser.
Foto: Dok. Republika/Shelbi Asrianti
Band asal Inggris, Coldplay, menggelar konser di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Rabu (15/11). YLKI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket konser.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser, serta menghindari penjual tiket konser yang tidak resmi.

“Sebelum acara berlangsung, hati-hati terkait dengan pembelian tiket,” ujar Ketua Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga

Seharusnya, kata Rio, pembelian tiket sudah diatur dan disertai dengan informasi yang jelas. Pihak penyelenggara seharusnya menginformasikan apakah penjualan tiket hanya melewati satu pintu atau terdapat situs-situs mitra resmi yang boleh menjual tiket mereka.

Bagi Rio, penting untuk mendeklarasikan bahwa pembelian tiket di luar situs dan mitra resmi penyelenggara konser merupakan hal yang ilegal dan terindikasi penipuan.

“Kalau menemukan ini (penjualan ilegal) bisa melaporkan ke mana, seharusnya seperti itu,” kata Rio.

Dengan demikian, permasalahan akibat calo pun bisa dihindari untuk melindungi hak-hak dari para konsumen, dalam hal ini pembeli tiket. Para konsumen akan mendapatkan rasa aman apabila praktek tersebut dijalankan sebagaimana mestinya.

“Percaloan tiket ini tentu merugikan konsumen,” ucap dia.

Ia berharap agar konsumen dapat menjadi lebih kritis ke depannya dan para penyelenggara juga memberi edukasi kepada konsumen untuk mencegah hal serupa terjadi ke depannya.

Imbauan ini juga berlaku pada para konsumen yang membeli tiket untuk menonton bola. Para pembeli tiket, kata Rio, juga merupakan konsumen yang hak-haknya harus dilindungi.

“Ada transaksi di sana. Ketika transaksi itu berlangsung, maka Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini berlaku juga bagi para pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha, gitu,” kata Rio.

Sebelumnya, polisi menangkap penjual tiket palsu konser Coldplay berinisial RA di sebuah rumah Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pelaku menjual tiket palsu dengan cara menjiplak tiket asli yang dia beli.

Penangkapan RA tak lepas dari adanya laporan dari korban yang berinisial FSA dan rekan-rekannya. Secara keseluruhan, para korban membeli 24 tiket tersebut seharga Rp 312 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement