REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polsek Panongan menangkap laki-laki berinisial MFR (24 tahun) terduga pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay yang tinggal di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kapolsek Panongan Iptu Hotma PA Manurung menjelaskan, kasus penipuan tiket konser Coldplay di Gelora Bung Karno, Rabu (15/11/2023), memakan tujuh korban.
Menurut dia, modus yang digunakan terduga pelaku, dengan menjual tiket konser band asal Inggris tersebut melalui media sosial (medsos). Setelah mendapatkan mangsa, pelaku meminta korban untuk mentransfer ke rekening yang disediakan.
"Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara tersangka memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 14 juta," kata Hotma di Kota Tangsel, Banten, Jumat (17/11/2023).
Dia menjelaskan, korban yang melihat iklan penjualan tiket Coldplay, kemudian tertarik lalu menghubungi tersangka. Salah seorang korban mengaku, mentransfer uang kepada MFR sebesar Rp 6 juta sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023.
Kemudian, pada pertengahan Juni 2023, korban dan tersangka bertemu di Jakarta. Pada pertemuan itu, antara korban dan tersangka membuat perjanjian kesepakatan harga. Korban pun kembali mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp 8.778.750.
"Setelah itu tersangka meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp 14.778.750," ucap Hotma.
Pada perjanjian itu, sambung dia, tersangka menyanggupi akan memberikan tiket kepada korban paling lama 20 hari setelah pelunasan. Namun, sampai dengan konser Coldplay dilaksanakan, korban tidak kunjung mendapatkan tiket.
"Bahkan beberapa sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panongan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Hotma, tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap beberapa korban. Jika diakumulasi, total kerugian korban mencapai Rp 160 juta.
Menurut Hotma, penyidik menjerat pelaku menggunakan Pasal 378 KUHPidana terkait dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Adapun ancaman pidana terhadap MFR selama empat tahun penjara.