Jumat 17 Nov 2023 20:24 WIB

Cegah Kematian Petugas Seperti 2019, Komnas HAM Minta KPU Sediakan Tabung Oksigen di TPS

Ketersediaan alat kesehatan penting diadakan di TPS

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi tempat perhitungan suara. Ketersediaan alat kesehatan penting diadakan di TPS
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Ilustrasi tempat perhitungan suara. Ketersediaan alat kesehatan penting diadakan di TPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPU RI untuk mencegah terulangnya tragedi ratusan petugas TPS Pemilu 2019 meninggal pada Pemilu 2024 ini. Salah satunya dengan menyediakan alat-alat pengecekan dan pertolongan pertama di TPS. 

"Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU RI untuk memastikan ketersediaan alat kesehatan terkait pertolongan pertama untuk keadaan darurat di antaranya oksigen, alat pengukur saturasi oksigen, alat pengukur tekanan darah, dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi lewat siaran persnya, Jumat (17/11/2023). 

Baca Juga

Sebagai gambaran, terdapat 894 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas TPS yang meninggal pada Pemilu 2019. Selain itu, ada 5.175 petugas yang jatuh sakit. 

Selain alat pertolongan pertama, Komnas HAM juga merekomendasikan kepada KPU agar berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan pada titik-titik strategis yang mampu menjangkau setiap TPS saat hari pemungutan suara Pemilu 2024. 

Komnas HAM juga merekomendasikan kepada KPU untuk menciptakan lingkungan TPS yang kondusif bagi kesehatan petugas dan masyarakat umum.

Baca juga: Sungai Eufrat Mengering Tanda Kiamat, Bagaimana dengan Gunung Emasnya?

Beberapa di antaranya dengan mewujudkan TPS bersih, menyediakan ruang merokok terpisah, serta memastikan ketersediaan makanan dan minuman sehat bagi petugas. 

KPU RI diketahui telah membuat sejumlah kebijakan guna mengantisipasi peristiwa naas itu terulang. Beberapa di antaranya KPU menetapkan batas usia maksimum 55 tahun untuk menjadi petugas KPPS, memperketat syarat-syarat kesehatan. 

Selanjutnya, KPU juga mengurangi beban kerja dengan memangkas jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang, mengajak mahasiswa untuk menjadi KPPS, dan meminta semua pemerintah daerah memastikan semua KPPS di wilayahnya sudah mendapatkan BPJS.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement