REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, masih menemukan adanya pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan di sejumlah ruas jalan. Upaya penertiban pun dilakukan.
“Penertiban PKL, khususnya dengan roda dorong, yang ada di alun-alun, Lapang Merdeka, depan Gedung Juang, (Jalan) Ahmad Yani, dan RE Martadinata,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat, Jumat (17/11/2023).
Ayi mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Seperti PKL yang berjualan di trotoar. Menurut dia, tindakan tegas dilakukan karena sebelumnya PKL sudah diperingatkan agar tidak beroperasi di tempat yang dilarang.
Seperti yang dilakukan saat penertiban di sejumlah lokasi pada 13 November 2023. Di mana kebanyakan yang ditertibkan merupakan PKL kuliner. “Dalam penertiban, kami menyita sekitar 34 tabung gas yang digunakan oleh para PKL untuk berjualan,” kata Ayi.
Menurut Ayi, penyitaan tabung gas itu dilakukan karena PKL membandel. Ia mengatakan, tabung gas itu disita beberapa hari dan dikembalikan setelah PKL diedukasi agar tidak kembali melanggar aturan.
“Dikembalikan setelah tiga hari dan pada saat pengambilan kami berikan edukasi supaya mereka tidak berjualan ditempat yang dilarang sesuai perda,” kata Ayi.
Ayi meminta para PKL mengikuti aturan. Menurut dia, upaya penertiban akan dilakukan jika PKL melanggar ketentuan. Hal itu pun untuk menjaga ketertiban dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.