REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjatuhi sanksi administrasi kepada dua orang warga daerah itu inisial BYP (36) dan S (38). Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung Abdul Sani di Tanjung Pandan, Jumat (17/11/2023) mengatakan dua orang tersebut yang diketahui pemilik toko dijatuhi sanksi administrasi karena menjual minuman keras tanpa dilengkapi izin resmi.
"Sanksi administrasi bagi kedua orang itu, yakni menandatangani surat perjanjian tidak menjual minuman keras kembali tanpa izin dan minuman kerja yang diamankan tidak minta dikembalikan karena akan dimusnahkan," kata dia.
Abdul Sani menyatakan, kedua pemilik toko tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum."Keduanya juga sudah mengakui kesalahannya bahwa menjual atau mendistribusikan minuman keras tersebut tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang," katanya.
Ia menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya terdiri dari ratusan botol minuman keras berbagai merek tersebut tidak akan dikembalikan ke pemiliknya.