Jumat 17 Nov 2023 23:34 WIB

Menkumham Sorot Potensi Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Daerah

Pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting kebijakan ekonomi nasional.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Kamis (12/10/2023) sore. Yasonna meminta seluruh petugas pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) lebih aktif lagi mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.
Foto: dok Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Kamis (12/10/2023) sore. Yasonna meminta seluruh petugas pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) lebih aktif lagi mengomunikasikan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) memaksimalkan potensi daerah melalui pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI). Ini termasuk budaya dan kekayaan alam di suatu daerah.

Hal tersebut dikatakan Yasonna dalam kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham di Universitas HKBP Nommensen Medan pada Jumat (17/11/2023). Yasonna menyampaikan karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Tepat kiranya pelindungan kekayaan intelektual menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional," kata Yasonna dalam kegiatan itu.

Menurutnya, salah satu jenis KI yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis potensi geografis Indonesia yaitu Indikasi Geografis (IG). Yasonna meyakini Indonesia memiliki produk unggulan dan layak mendapat tempat di pasar internasional. 

"Produk IG menjadi modal intelektual bangsa Indonesia agar dapat bersaing dalam perdagangan internasional,” ucap Yasonna.

Oleh karena itu, tahun 2024 dicanangkan sebagai Tahun Indikasi Geografis guna mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelindungan dan komersialisasi produk IG. Walau demikian, Yasonna mengakui perlu kolaborasi aktif untuk menjadikan produk indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah.

"Peran pemerintah daerah adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan produk indikasi geografis, serta menjadi focal point indikasi geografis. Kita juga perlu bersinergi dalam melakukan pengawasan mutu produk indikasi secara berkelanjutan," ujar Yasonna.

Selain itu, Yasonna meminta Pemda memaksimalkan pariwisata daerah berbasis ekosistem KI. Melalui pariwisata berbasis ekosistem KI, devisa dan pendapatan lokal masuk ke suatu wilayah pariwisata. 

"Para wisatawan akan bertransaksi di suatu situs wisata dengan membeli produk-produk industri pariwisata yang berasal dari produk industri kreatif yang merupakan objek pelindungan KI," ujar Yasonna.

Adapun setelah itu akan terjadi keberlanjutan transaksi ketika wisatawan ke Sumatera Utara lalu kembali ke negara atau daerah asalnya untuk mempromosikan tempat wisata yang dikunjunginya.

Yasonna juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk melindungi kekayaan intelektual agar bisnisnya memiliki nilai lebih tinggi. Yasonna menuturkan setidaknya terdapat lima sektor lapangan usaha tertinggi yang menjadi penopang utama perekonomian di Sumatera Utara. Dari lima lapangan usaha tertinggi tersebut, perdagangan merupakan subsektor ekonomi kreatif yang berkaitan dengan KI, seperti jasa akomodasi dan kuliner.

"Kedua hal tersebut dapat diberikan perlindungan kekayaan intelektualnya dalam bentuk pelindungan hak merek, baik merek dagang maupun merek jasa," ujar Yasonna.

Tercatat, terdapat sembilan produk indikasi geografis terdaftar yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan 31 Kekayaan Intelektual Komunal yang tervalidasi serta terinventarisir dengan jenis paling banyak berkaitan yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement