Sabtu 18 Nov 2023 05:10 WIB

Indonesia Bagi Pendapat Soal Penjajahan di Tepi Barat

Gugatan terhadap penjajahan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur dilayangkan ke ICJ.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Gugatan terhadap Israel terkait kejahatan penjajahan dan kejahatan perang yang dilakukan Israel di wilayah Palestina terus menumpuk di Mahkamah Internasional (ICJ). Sejauh ini ICJ pada Rabu (15/11/2023) secara resmi telah menerima 15 pernyataan tertulis mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَلَمَّا اسْتَا۟يْـَٔسُوْا مِنْهُ خَلَصُوْا نَجِيًّاۗ قَالَ كَبِيْرُهُمْ اَلَمْ تَعْلَمُوْٓا اَنَّ اَبَاكُمْ قَدْ اَخَذَ عَلَيْكُمْ مَّوْثِقًا مِّنَ اللّٰهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُّمْ فِيْ يُوْسُفَ فَلَنْ اَبْرَحَ الْاَرْضَ حَتّٰى يَأْذَنَ لِيْٓ اَبِيْٓ اَوْ يَحْكُمَ اللّٰهُ لِيْۚ وَهُوَ خَيْرُ الْحٰكِمِيْنَ
Maka ketika mereka berputus asa darinya (putusan Yusuf) mereka menyendiri (sambil berunding) dengan berbisik-bisik. Yang tertua di antara mereka berkata, “Tidakkah kamu ketahui bahwa ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan (nama) Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf? Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri ini (Mesir), sampai ayahku mengizinkan (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan Dia adalah hakim yang terbaik.”

(QS. Yusuf ayat 80)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement