Sabtu 18 Nov 2023 11:30 WIB

Penguntit V BTS Akhirnya Dipanggil Polisi, Terancam Denda Puluhan Ribu Dolar AS

A diduga menguntit V BTS pada 28 Oktober sekitar pukul 18.30 waktu setempat.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Friska Yolandha
V BTS. Polisi telah memanggil seseorang yang diduga menguntit V BTS.
Foto: Koreaboo
V BTS. Polisi telah memanggil seseorang yang diduga menguntit V BTS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita yang diidentifikasi sebagai penguntit V BTS telah dipanggil oleh polisi. Kantor Polisi Gangnam Seoul mengungkapkan pada 17 November bahwa mereka telah mengeluarkan surat panggilan tanpa penahanan terhadap “A,” seorang wanita berusia 20-an yang dicurigai melanggar undang-undang anti-penguntitan dan masuk tanpa izin.

A diduga menguntit anggota BTS tersebut pada 28 Oktober sekitar pukul 18.30 waktu setempat. Dia naik lift mendekati V berbicara dengannya dan menyerahkan formulir pendaftaran pernikahan. 

Baca Juga

Kemudian A meninggalkan lokasi kejadian. Polisi mulai menyelidiki kejadian tersebut setelah menerima laporan dari petugas keamanan.

Setelah kejadian tersebut dipublikasikan bulan lalu, V meyakinkan penggemar bahwa dia baik-baik saja melalui postingan di Weverse. "Ehei, aku baik-baik saja. Jangan khawatir," kata V, dilansir Koreaboo, Sabtu (18/11/2023).

Namun, selama penyelidikan, beberapa detail menakutkan mulai bermunculan. A diketahui telah mengunjungi apartemen V beberapa kali sebelumnya. Akibatnya, polisi dengan cepat memberlakukan perintah penahanan darurat pada A yang melarang dia berada dalam jarak 100 meter dari lokasi penyanyi tersebut dan menghubunginya melalui pesan atau panggilan telepon.

Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa anggota BTS telah menjadi sasaran penguntit yang mendorong mereka untuk mengungkapkan perilaku tersebut di depan umum. 

Agensi BTS, BIGHIT MUSIC, juga merilis pernyataan pada bulan September tahun ini yang menguraikan Kebijakan Tanpa Penyelesaian lebih ketat bagi para penguntit BTS.

"Perusahaan kami berkomitmen terhadap upaya berkelanjutan untuk menghilangkan aktivitas ilegal terhadap artis kami, meskipun itu membutuhkan waktu. Kami akan terus mematuhi tindakan tegas dan kebijakan kami yang tidak memberikan keringanan hukuman untuk meminta pertanggungjawaban tersangka," ujarnya.

Jika A terbukti bersalah atas tuduhan penguntitan, dia dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau denda sebesar 21.200 dolar AS sesuai dengan revisi undang-undang anti-penguntitan di Korea Selatan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement