Sabtu 18 Nov 2023 13:39 WIB

5 Negara Ajukan Permintaan Penyelidikan Dugaan Kejahatan Perang Israel ke ICC

Kelima negara tersebut adalah adalah Afsel, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengungkapkan, dia telah menerima permintaan bersama dari lima negara untuk menyelidiki situasi di wilayah Palestina, Jumat (17/11/2023). Kelima negara yang mengajukan permintaan tersebut adalah Afrika Selatan (Afsel), Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.

“(Permintaan penyelidikan) dibuat untuk memastikan bahwa ICC memberikan perhatian mendesak terhadap situasi serius di Palestina,” kata Afsel dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga

Palestina menyambut langkah yang diambil Afsel, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti. Palestina menegaskan, impunitas yang telah dinikmati Israel selama 75 tahun terakhir harus diakhiri.

“Menjelang tahun paling mematikan bagi rakyat Palestina dan situasi kemanusiaan yang membawa bencana yang disebabkan oleh dilakukannya kejahatan yang tercantum dalam Statuta Roma, rujukan (oleh kelima negara) tersebut meminta Kantor Kejaksaan (ICC) menyelidiki dengan penuh semangat kejahatan yang berada di bawah yurisdiksinya dan dalam konteks Situasi di Negara Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina, dikutip kantor berita Palestina, WAFA.

ICC telah melakukan penyelidikan dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina sejak 13 Juni 2014. Karena penyelidikan sudah dimulai sembilan tahun lalu, permintaan penyelidikan terbaru oleh Afsel, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti akan memiliki dampak praktis yang terbatas.

Bulan lalu, Jaksa ICC Karim Khan mengungkapkan, pihaknya memiliki yurisdiksi atas serangan Hamas ke Israel yang terjadi pada 7 Oktober 2023. Khan menekankan, ICC pun berwenang menyelidiki kejahatan apa pun yang dilakukan sebagai bagian dari respons Israel atas serangan Hamas.

Pekan lalu, tim pengacara korban serangan Israel ke Jalur Gaza telah mengajukan pengaduan ICC. Mereka menegaskan, apa yang dilakukan Israel di Gaza merupakan faktor kejahatan genosida. “ICC saat ini sedang menyelidiki kejahatan perang dalam penyelidikan terkait. Kejahatan genosida juga harus dimasukkan dalam hal ini,” kata perwakilan tim pengacara, Gilles Devers, kepada awak media, Senin (13/11/2023), dikutip Anadolu Agency.

Devers menambahkan bahwa memaksa lebih dari 1 juta orang mengungsi serta memotong akses terhadap air, energi, makanan dan obat-obatan menunjukkan bahwa Israel menginginkan pemusnahan total penduduk di Gaza. Pada April lalu, lebih dari 30 pakar hak asasi manusia (HAM) independen PBB telah mendesak Jaksa ICC Karim Khan untuk segera menyelidiki potensi kejahatan perang yang dilakukan Israel di wilayah Palestina. Mereka mencemaskan kian meluasnya impunitas dibarengi dengan memburuknya situasi HAM di wilayah Palestina.

“Niat Anda yang dinyatakan untuk mengunjungi wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 2023, Tuan Khan, adalah langkah penting ke arah ini dan kami berharap misi investigasi Anda akan berlangsung secepatnya tanpa penundaan,” kata para pakar HAM independen PBB dalam surat mereka yang bertajuk “Investigation into the situation in the State of Palestine” yang ditujukan kepada Karim Khan, dikutip WAFA, 6 April 2023 lalu.

Israel diketahui bukan negara pihak ICC. Oleh sebab itu mereka menolak mengakui yurisdiksi ICC. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement