REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran kepolisian baru saja mengungkap kasus penculikan dan pemerasan seorang pria paruh baya di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sebelum terungkap, polisi menemukan kejanggalan pada korban yang ditemukan meninggal gantung diri di rumah orang lain.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan, kasus tersebut berawal dari ditemukannya korban bernama Abdul Gofur (54 tahun) yang meninggal dunia. Warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini ditemukan tergantung di dalam sebuah rumah.
"Di Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Kamis (16/11/2023) lalu," kata Wisnu di Mapolres Malang, Sabtu (18/11/2023).
Saat itu, polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan. Bahkan, tindakan tersebut disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban.
Aparat pun melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut. Polisi akhirnya berhasil meringkus lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri.
Adapun para pelaku yang diamankan, yakni warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan berinisial KS (41 tahun) dan SB (39 tahun) selaku warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir. Kemudian warga Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan berinisial RM (50 tahun); warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen berinisial MW (43 tahun) dan RS (45 tahun) selaku warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.
Kronologi kejadian ini bermula pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku.
Selama di rumah tersebut, korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah. Tak hanya itu, para pelaku juga meminta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan. Korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga namun keluarga tidak bisa menyanggupinya.
Kemudian pada Kamis (16/11/2023), korban yang merasa frustrasi berasalan ke kamar mandi. Selanjutnya, korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri. "Jadi motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban," kata dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, delapan tahun, lima tahun dan sembilan tahun.