Sabtu 18 Nov 2023 22:57 WIB

In Picture: Kemenkop Artur Atur Harga Pokok Penjualan Hijab

Produk jilbab lokal yang hanya mencapai 25 persen dari 1,06 miliar jilbab pada 2022..

Red: Yogi Ardhi

Seorang pedagang menata jilbab dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (18/11/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/RIFQI RAIHAN FIRDAUS)

Kemenkop UKM menyebut akan mengatur harga pokok penjualan (HPP) jilbab di pasaran untuk menjaga penjualan produk jilbab lokal. (FOTO : ANTARA FOTO/RIFQI RAIHAN FIRDAUS)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pedagang menata jilbab dagangannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (18/11/2023).

Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyebut akan mengatur harga pokok penjualan (HPP) jilbab di pasaran.

Hal ini dilakukan untuk menjaga penjualan produk jilbab lokal yang hanya mencapai 25 persen dari 1,06 miliar jilbab pada tahun 2022. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement