Ahad 19 Nov 2023 13:49 WIB

Seorang Ibu di Sukabumi Diduga Bunuh Rentenir Akibat Sakit Hati Terkait Utang Rp3,5 Juta

Menurut polisi, korban sempat terlibat cekcok dengan tersangka soal utang-piutang.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang ibu muda di Jalan Lio Santa, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Ibu muda itu diduga membunuh seorang rentenir.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya yang berada di RT 03, RW 01, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang pada Sabtu dini hari," kata Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga

Menurut Ari, kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh PS kepada RS (37 tahun) yang merupakan seorang perempuan penagih utang berawal pada Senin, (13/11/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban saat itu datang ke rumah tersangka untuk menagih utang. Karena PS belum punya uang untuk membayar utangnya itu ditambah RS terus memaksa agar tersangka membayar utang sehingga terjadi cek-cok mulut serta berujung perkelahian.

Di dalam rumah tersangka, PS sempat mendorong RS ke dalam kamar hingga terjatuh. Tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini gelap mata dan nekat mencekik korban hingga setengah tidak sadar.

Melihat kondisi korban yang sudah mulai tidak berdaya, PS yang tidak menahan emosinya kemudian mengambil sebilah batang besi di belakang rumahnya yang kemudian dipukulkan ke kepala korban hingga tewas.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membungkus jasad RS dengan kain seprei bermotif Hello Kitty. Ibu beranak tiga yang bingung dengan keberadaan jasad, kemudian memanggil anaknya yang paling besar untuk membantu membuang jasad korban.

Besoknya atau pada Selasa, (14/11/2023) anak korban kemudian menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tidak jauh dari rumah tersangka. Ari mengatakan kasus ini terungkap setelah ada warga yang melaporkan kehilangan keluarga ke Polres Sukabumi Kota yang kemudian dilakukan penyelidikan serta adanya informasi penemuan jenazah di Sungai Cipelang.

Selanjutnya Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengembangkan kasus ini dan menemukan informasi yang mengarah ke tersangka yang kemudian melakukan penangkapan PS di rumahnya yang berada di Jalan Liosanta.

"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang di mana PS memiliki utang sebanyak Rp3,5 juta kepada korban, kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tambahnya.

Ari mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Selain menahan PS, polisi juga menyita barang bukti sebilah besi sepanjang 30 cm yang diduga digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.

Kepada tersangka, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun, seumur hidup atau mati. Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement