REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Warganet ramai-ramai mengomentari akun-akun media sosial milik tentara-tentara Israel. Di aplikasi X, nama-nama akun IG tentara -tentara Israel itu tersebar.
Warganet pun dipersilakan membully dan membanjiri akun-akun tentara Israel itu dengan beragam komentar yang tujuannya menjatuhkan mental tentara Israel. Lalu apakah ini termasuk jihad membela Palestina?
Menurut pendakwah yang juga Dewan Pengawas Syariah Djalaluddin Pane Foundation, KH Rakhmad Zailani Kiki, menjatuhkan mental tentara-tentara Israel melalui akun media sosial diperbolehkan dan termasuk jihad.
“Cyberbullying atau tindakan agresif yang sengaja dilakukan untuk melukai seseorang di dunia maya, terutama di media sosial, dalam hal ini untuk melukai perasaan dan atau merusak pikiran tentara Israel di akun-akun media sosial mereka, seperti Twitter dan IG, karena telah dan sedang menjadi musuh kemanusiaan, musuh umat Islam, akibat memerangi, membunuhi rakyat Palestina di Gaza dengan tujuan menjatuhkan mental tentara Israel sehingga tentara Israel ini tidak dapat lagi dan atau tidak mau lagi berperang adalah dibolehkan bahkan dianjurkan dan merupakan Jihad Fii Sabilillaah,” kata kiai Kiki kepada Republika.co.id pada Ahad (19/11/2023).
Menurut kiai Kiki di antara dalilnya adalah hadits dari sahabat Abu Sa`id Al-Khudri r.a.:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Artinya: Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).
Menurut kiai Kiki kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina adalah kemungkaran yang harus diubah, dihentikan, dengan kekuatan, kekuasaan atau bahkan dengan senjata.
Namun dengan merujuk hadits di atas, menurut kiai Kiki Umar Islam di Indonesia tidak mampu untuk berperang mengangkat senjata menghentikan perang tersebut, tetapi umat Islam di Indonesia bisa menghentikan dengan lisan yang pada konteks saat ini melalui media sosial, baik dengan teks tulisan atau suara atau video atau gabungan ketiganya.
“Dalam konteks perang, dalam konteks mencegah kemungkaran, teks atau suara atau video atau gabungan ketiganya memang harus berbentuk bullying (cyberbullying) karena harus menyakitkan dan merusak perasaan dan atau pikiran tentara Israel dengan tujuan agar tentara Israel tidak dapat lagi dan atau tidak mau lagi berperang,” kata kiai Kiki.
Baca juga: Sungai Eufrat Mengering Tanda Kiamat, Bagaimana dengan Gunung Emasnya?
Kiai Kiki menjelaskan merujuk kepada kaidah ushul fiqih:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ Artinya: “Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.”
“Karenanya, gunakanlah teks tulisan atau suara atau video atau gabungan ketiganya yang menyakitkan dan merusak perasaan dan atau pikiran tentara Israel namun tetap dijaga agar tidak menjadi bumerang, menghinakan kemulian Islam itu sendiri,” tambahnya.
Sementara itu..