Ahad 19 Nov 2023 20:26 WIB

Terima Telepon di Dalam Penjara, John Kei Terancam Sanksi Disiplin

John Kei menerima telepon dan berkomunikasi dengan kelompok Nus Kei.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (kiri)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Terpidana kasus pembunuhan dan penyerangan, John Refra alias John Kei terancam hukuman disiplin jika terbukti menerima telepon atau berkomunikasi dengan pihak luar dari dalam penjara. Saat ini John Kei tengah menjalani hukuman kurungan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. 

“Apabila terbukti yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," tegas Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam kepada awak media, Ahad (19/11/2023).

Baca Juga

Dalam perkara ini, John Kei mengaku menerima telepon dan berkomunikasi dengan kelompok Nus Kei, di dalam penjara. Hal itu diketahui, ketika penyidik Polda Metro Jaya mengusut kasus anak buah Nus Kei, bernama Gaspar (44 tahun), yang tewas ditembak anak buah John Kei, di Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. 

Karena itu pihak Lapas Salemba, Jakarta Pusat, sedang menindaklanjuti hasil penyidikan pihak kepolisian tersebut. Adapun, sanksi disiplin sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan.

"Terkait hal ini, pihak Lapas Salemba sedang melakukan pendalaman," terang Edward Pagar Alam.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei terkait kasus penyerangan yang dilakukan kelompok Nus Kei kepada kelompok John Kei yang menewaskan satu orang berinsial pria berinisial GR (44 tahun). Pemeriksaan dilakukan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, karena yang memang sudah tidak lagi Nusakambangan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. Yang bersangkutan mengakui dihubungi, namun yang bersangkutan menyatakan bahwa yang bersangkutan melarang,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Dari pemeriksaan tersbut, kata Hengki, John Kei mengakui menerima telepon dari kelompok Nus Kei. Ketika itu John Kei mengaku bahwa ia melarang penyerangan tersebut. Namun pada kenyataannya, kelompok Nus Kei tetap menyerang dan kelompok dari John Kei pun sudah siap memberikan perlawanan.

"Kita sudah periksa menyatakan, 'Ya, benar saya dihubungi, namun saya melarang.' Tapi kami tidak percaya begitu saja dan kami akan kejar terus pembuktian-pembuktian apakah ada keterlibatan Jhon Kei di kasus ini," tutur Hengki

Namun Hengki enggan membeberkan lebih jauh perihal John Kei bisa dapat dihubungi meski di dalam tahanan. Kata dia, terkait hal merupakan wewenang dari pihak dari lembaga pemasyarakatan. Hanya saja ia memastikan bahwa John Kei dihubungi melalui handphone bukan tulisan atau chat.

“Tentunya pegang handphone dong (John Kei di Rutan Salemba), silahkan tanya ke sana nanti, bagaimana mustinya bukan ke saya," ucap Hengki. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement