Ahad 19 Nov 2023 21:17 WIB

Buron 2 Bulan, Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Cianjur Akhirnya Ditangkap

Pria berinsial NS sempat memgancam akan membunuh korban jika buka mulut.

Red: Qommarria Rostanti
Pemerkosaan (ilustrasi). Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur akhirnya ditangkap setelah buron 2 bulan.
Foto: republika/mardiah
Pemerkosaan (ilustrasi). Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur akhirnya ditangkap setelah buron 2 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Aparat Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap pria berinisial NS (50). NS merupakan tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cianjur, yang sempat buron selama dua bulan.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Sabtu (18/11/2023). "Kami langsung menyebar petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri selama dua bulan. Pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Mapolres Cianjur," kata dia, Ahad (19/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban saat terlelap tidur dengan cara masuk ke kamar korban melalui jendela. Korban yang terbangun sempat diancam agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Pelaku sempat tiga kali melakukan hal yang sama terhadap korban, namun saat aksi ketiga kali dipergoki saudara korban sehingga pelaku langsung melarikan diri ke luar kota. Keluarga korban melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya pada Agustus 2023, keluarga korban pemerkosaan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Mapolres Cianjur. Pelaku sebanyak tiga kali masuk ke kamar korban melalui jendela pada malam hari.

Korban sempat diancam akan dibunuh jika menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya atau warga sehingga korban bungkam dan tidak berani menceritakan hal tersebut, hingga aksi bejat pelaku untuk ketiga kalinya dipergoki saudara korban. "Korban menceritakan seluruhnya kepada keluarga yang akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Cianjur. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sudah melarikan diri sehingga pelaku masuk DPO Polres Cianjur," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement