Ahad 19 Nov 2023 23:15 WIB

Polisi Jamin Usut Pelaporan Terhadap Aiman Secara Profesional

Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus itu karena ada laporan dari masyarakat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Foto: ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 oleh Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, dilakukan secara profesional dan transparan.

"Polri pasti profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan serangkaian giat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi, Ahad (19/11/2023).

Baca Juga

Selain itu Ade Safri mengungkapkan alasan pihaknya mengusut kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Aiman. Menurutnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut lantaran menindaklanjuti adanya laporan masyarakat. 

"Ada masyarakat yang melapor, sudah jadi kewajiban Polri untuk merespon laporan tersebut dan menindaklanjutinya dengan serangkaian giat lidik dan sidik," terang Ade Safri. 

Justru sebaliknya, kata Ade, polisi bakal dinilai salah jika tidak menyelidik laporan dari masyarakat tersebut. Karena itu, Ade Safri meminta agar semua pihak terkait mengikuti saja proses hukum yang sudah berjalan.

Kemudian, kata dia, jika memang yang bersangkutan bersih kenapa harus risih dengan proses hukum yang berjalan.

"Justru kalo ada laporan masyarakat ke Polri dan Polri tidak menanggapi, itu yang salah. Jadi ikuti saya proses hukum yang sedang berjalan," tutur Ade Safri. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima sebanyak laporan polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Keenam laporan polisi tersebut diterima secara berturut-turut oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (13/11/2022) sejak pukul 16.00 WIB.

"Pelapor pada November sekira pukul 17.31 Wib telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Keenam laporan polisi terhadap Aiman yang juga seorang presenter tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu. Kedua terdaftar dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringam Aktivis Muda Indonesia

Selanjut laporan teregister dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi. Serta Laporan polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Terakhir laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement