REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kualitas udara di Jakarta pada Senin (20/11/2023) pagi ini tidak masuk dalam urutan 20 besar sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.28 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-23 dengan angka 107 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 38 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota dengan kualitas udara terburuk urutan pertama yaitu Lahore, Pakistan di angka 348, urutan kedua Karachi, Pakistan di angka 255, urutan ketiga Delhi, India di angka 244, urutan keempat Hanoi, Vietnam di angka 193, urutan kelima Baghdad, Iraq di angka 182, dan urutan keenam Dhaka, Bangladesh di angka 170.
Urutan ketujuh Chengdu, Cina di angka 162, urutan kedelapan Sarajevo, Bosnia, dan Herzegovina di angka 161, urutan kesembilan Mumbai, India di angka 158, urutan kesepuluh Shanghai, Cina di angka 156, urutan kesebelas Dubai, Uni Emirat Arab di angka 155, dan urutan kedua belas Kolkata, India di angka 149.
Urutan ketiga belas Tashkent, Uzbekistan di angka 144, urutan keempat belas Wuhan, Cina di angka 144, urutan kelima belas Skopje, Makedonia di angka 137, urutan keenam belas Ulaanbaatar, Mongolia di angka 135, urutan ketujuh belas Guangzhou, Cina di angka 127, dan urutan kedelapan belas Doha, Qatar di angka 122.
Urutan kesembilan belas Beograd, Serbia, di angka 122, urutan kedua puluh Kuwait City, Kuwait, di angka 119, urutan kedua puluh satu Shenyang, Cina, di angka 110, dan urutan kedua puluh dua Moscow, Rusia, di angka 108.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.