REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri pada hari ini, Senin (20/11/2023). Ketua KPK itu bakal dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan dirinya dengan eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sampai saat ini (pemeriksaan Firli Bahuri) sesuai jadwal," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Albertina mengatakan, Firli dikabarkan bakal menghadiri pemanggilan ini. "Info yang saya dapat melalui Kasek Dewas, (Firli Bahuri) akan hadir," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. Dia menyebut, Firli telah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan yang akan digelar pada pukul 10.00 WIB. "Sudah dikonfirmasi akan hadir oleh jajarannya (Firli Bahuri)," ujar Syamsuddin.
Adapun Dewas KPK sebelumnya mengundang Firli untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik pada Selasa (14/11/2023). Namun, karena pada tanggal tersebut Dewas ada kegiatan lainnya, maka jadwal pemeriksaan Firli dimajukan menjadi 13 November 2023.
Dewas KPK telah menyampaikan konfirmasi perubahan jadwal itu melalui email pada Jumat (10/11/2023). Tetapi, Firli tidak hadir dalam pemanggilan pada Senin (13/11/2023) dan bersikukuh untuk hadir sesuai undangan semula, yakni ,14 November 2023.
Diketahui, Firli merupakan satu-satunya Pimpinan KPK yang belum dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran etik ini. Sebab, dalam pemanggilan sebelumnya, dia berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan lain.
Firli sedianya diperiksa Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023) lalu. Tetapi, ia absen dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu (8/11/2023).
Namun, pada hari yang telah ditentukan sendiri itu, Firli justru kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan roadshow Bus Antikorupsi KPK di Aceh. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang.
Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.
Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.