Senin 20 Nov 2023 10:17 WIB

Knesset Israel Bahas RUU Hukuman Mati Tahanan Palestina

Israel menghapus hukuman mati pada 1954.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Tiang gantungan hukuman mati (Ilustrasi). Parlemen Israel atau Knesset akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial tentang eksekusi tahanan Palestina.
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati (Ilustrasi). Parlemen Israel atau Knesset akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial tentang eksekusi tahanan Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Parlemen Israel atau Knesset akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial tentang eksekusi tahanan Palestina. Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir menyatakan, partainya Otzma Yehudit atau Jewish Power adalah partai yang mengajukan RUU untuk menghukum mati tahanan Palestina.

“Knesset pada Senin (20/11/2023) akan membahas persiapan pembacaan pertama undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina,” ujar Ben Gvir dikutip oleh surat kabar Maariv.

Baca Juga

Ben Gvir menyatakan, RUU tersebut diharapkan mendapat dukungan dari semua anggota Knesset. Israel menghapus hukuman mati pada 1954. Sejak itu, Israel menerapkan hukuman penjara jangka panjang yang memungkinkan penahanan hingga ratusan tahun.

Pada Maret lalu, Knesset menyetujui dalam pembacaan awal, RUU yang mengizinkan penerapan kembali hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel. Hal ini disampaikan oleh Ben Gvir dan didukung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Hal ini pun disambut dengan gelombang oposisi Palestina.

Undang-undang hukuman mati telah diusulkan di Israel lebih dari satu kali dalam beberapa tahun terakhir, tetapi Knesset menolak untuk mengesahkannya. RUU tersebut perlu melewati tiga pembahasan di Knesset agar bisa efektif.

Israel menahan lebih dari 7.000 warga Palestina di penjaranya, termasuk perempuan dan anak-anak. Tentara Israel mengatakan, Hamas telah menahan 239 warga Israel, baik militer maupun sipil di Jalur Gaza sejak 7 Oktober, setelah serangan oleh kelompok perlawanan Palestina.

Sejak itu, Israel telah melakukan serangan hingga menewaskan lebih dari 12.000 korban, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Militer pun meratakan ribuan bangunan sipil dan memberlakukan blokade penuh yang menyebabkan kekurangan pasokan, termasuk makanan, bahan bakar dan obat-obatan.

Hamas mengusulkan kesepakatan pertukaran tahanan yang komprehensif, dengan pembebasan semua sandera dengan imbalan pembebasan semua tahanan Palestina. Israel menyatakan akan membebaskan para sandera yang ditahan Hamas dengan mengintensifkan operasi militer di Jalur Gaza.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement