Senin 20 Nov 2023 13:47 WIB

Selesai Diperiksa Dewas, Firli: Saya Sudah Berikan Semua

Firli enggan berkomentar lebih banyak soal pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 10.08 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 13.09 WIB. Firli diperiksa Dewas KPK selama 3 jam untuk dimintai keterangannya terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 10.08 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 13.09 WIB. Firli diperiksa Dewas KPK selama 3 jam untuk dimintai keterangannya terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik pertemuan dirinya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengeklaim telah menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan kepada Dewas KPK

"(Ditanya) Ya seputar laporan yang diterima Dewas. Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewas. Tentu ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari A sampai Z," kata Firli kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023). 

Baca Juga

Meski demikian, Firli enggan berkomentar lebih banyak mengenai pemeriksaannya itu. Dia juga tak memerinci soal materi yang ditanyakan Dewas KPK kepada dirinya. 

"Sedangkan untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di Dewas itu tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan secara lengkap," ungkap Firli. 

Adapun Firli menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.18 WIB. Dia kemudian meninggalkan Gedung ACLC KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Purnawirawan jenderal Polri ini juga tampak dikawal oleh lebih dari lima orang ajudannya.  

Dewas KPK sebelumnya mengundang Firli untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik pada Selasa (14/11/2023). Namun, karena pada tanggal tersebut Dewas ada kegiatan lainnya, maka jadwal pemeriksaan Firli dimajukan menjadi 13 November 2023.

Dewas KPK telah menyampaikan konfirmasi perubahan jadwal itu melalui email pada Jumat (10/11/2023). Tetapi, Firli tidak hadir dalam pemanggilan pada Senin (13/11/2023) dan bersikukuh untuk hadir sesuai undangan semula, yakni ,14 November 2023.

Diketahui, Firli merupakan satu-satunya Pimpinan KPK yang belum dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran etik ini. Sebab, dalam pemanggilan sebelumnya, dia berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan lain.

Firli sedianya diperiksa Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023) lalu. Tetapi, ia absen dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu (8/11/2023).

Namun, pada hari yang telah ditentukan sendiri itu, Firli justru kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan roadshow Bus Antikorupsi KPK di Aceh. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.

Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement