REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Polisi menyebut sebanyak 17 anak perempuan berusia di bawah 10 tahun menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang guru mengaji berinisial P (51 tahun) di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Senin (20/11/2023), mengatakan, modus pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada saat pulang mengaji, namun masih ada siswi yang tersisa di tempat mengaji.
Pelaku, lanjut dia, kemudian meraba organ vital muridnya yang belum pulang itu. "Ada 17 korban, dilakukan ketika masih ada yang belum pulang usai mengaji," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, aksi pelecehan tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Aksi terakhir pelaku, lanjut dia, dilakukan pada Oktober 2023.
Perbuatan pelaku, menurut dia, terungkap setelah ada orang tua korban yang mengonfirmasi kejadian yang dialami anaknya ke orang tua siswi lainnya. "Ternyata korbannya banyak, kemudian dilaporkan ke polisi," katanya.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.