Senin 20 Nov 2023 16:11 WIB

Semua Komisioner KPU Mangkir Rapat, Komisi II DPR Berang

Komisi II DPR berang tahu semua komisioner KPU mangkir rapat karena ke luar negeri.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Komisi II DPR berang tahu semua komisioner KPU mangkir rapat karena ke luar negeri.
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Komisi II DPR berang tahu semua komisioner KPU mangkir rapat karena ke luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu pada hari ini, Senin (20/11/2023) diawali dengan kegeraman pimpinan komisi. Pasalnya, tidak ada satupun komisioner KPU RI yang hadir karena semuanya sedang berada di luar negeri.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia awalnya mengatakan, pihaknya menggelar RDP karena KPU RI mengirimkan surat permohonan konsultasi terkait penyesuaian peraturan KPU dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga

Dalam surat tertanggal 6 November 2024 itu, disebutkan bahwa permohonan konsultasi itu bersifat penting. Dalam rapat-rapat konsultasi peraturan, kata dia, biasanya semua tujuh komisioner KPU RI hadir.

"Tapi, hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir. Kami baru terima surat, diterimanya hari Minggu terkait permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri," kata Doli di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Doli pun heran bagaimana pengelolaan Kantor KPU RI ketika semua komisioner KPU RI dan juga sekretaris jenderalnya tidak ada satu pun di dalam negeri. "Terus di sini yang ngurusin kantor siapa penanggung jawabnya? Padahal mereka ngirimin surat permohonan yang sifatnya penting," kata politikus Partai Golkar itu.

Di sisi lain, kata Doli, anggota Komisi II DPR selalu komitmen hadir dan menggelar rapat berkaitan dengan penyelenggara pemilu. Komisi II DPR tidak pernah menunda rapat walau harus meninggalkan daerah pemilihan (dapil). "Kami saja di sini yang sekarang sibuk dengan urusan dapil, terpaksa harus ada yang datang," ucapnya.

Doli lantas bertanya-tanya apakah tindakan semua komisioner KPU RI berada di luar negeri ini patut diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia mempertanyakan apakah tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran etik.

"Apakah ini termasuk pelanggaran etik? Etik manajemen pekerjaan. Masa, kantor ditinggalin semuanya pada pergi? Sesekjen-sekjennya pergi semua," kata Doli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement