Senin 20 Nov 2023 16:58 WIB

In Picture: Aksi Buruh Tolak PP 51

Bila PP 51 ditetapkan dalam UMP 2024, maka kenaikan UMP tidak lebih dari 3 persen.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023). Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan maka kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan buruh yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat (SPSI Jabar) menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/11/2023).

Aksi tersebut menolak penerapan PP 51 yang rencananya akan ditetapkan dalam UMP 2024, dengan alasan jika PP 51 diterapkan, kenaikan upah minimun (UMP) itu tidak akan lebih daripada 1-3 persen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement