Senin 20 Nov 2023 18:02 WIB

Bawaslu akan Panggil Panitia Deklarasi Kades Dukung Prabowo-Gibran

Para perangkat desa dan juga kepala desa dilarang terlibat kampanye.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku tengah memanggil panitia penyelenggara deklarasi dukungan untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di GBK pada Ahad (19/11/2023) lalu. Sebab, dalam acara tersebut panitia mengerahkan para perangkat desa dan kepala desa.

“Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya,” kata Rahmat Bagja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga

Menurut dia, pemanggilan akan dilakukan secepatnya. Bagja pun menegaskan, para perangkat desa dan juga kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. “Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,” ujarnya.

Dalam Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Senada, UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Seperti diketahui, sebelumnya ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (19/11/2023).

Panitia menyebut, acara dihadiri Gibran dan sejumlah elite partai pendukung Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Beberapa di antaranya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid.

Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas menyebut Desa Bersatu terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), serta KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Selain itu, kelompok ini juga terdiri atas PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

“Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional,” kata Asri.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement