REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons isu cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang dituding warganet menggunakan ijazah palsu. KPU memastikan, semua ijazah yang dilampirkan untuk pendaftaran cawapres milik putra sulung Presiden Jokowi itu asli
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, sebelum menetapkan Gibran sebagai cawapres, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap semua dokumen persyaratan pencalonan. Verifikasi dilakukan pula terhadap ijazah Gibran setara SMK dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Sydney, dan ijazah S1 dari University of Bradford di Singapura.
"Salinan dokumen kelulusan dalam bentuk foto copy ijazah terlegalisasi yang diserahkan oleh semua bakal pasangan capres-cawapres telah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat)," kata Idham ketika dihubungi Republika.co.id dari Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ketika diminta penegasannya apakah dokumen yang dinyatakan MS itu berarti asli, Idham membenarkan. "Iya, Mas, benar sekali," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Gibran juga sudah membantah isu ijazahnya palsu tersebut. "Ijazah palsu apa? Nggak ada yang palsu," kata Gibran kepada wartawan di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Ahad (19/11/2023).
Isu ijazah palsu Gibran ini awalnya mencuat di media sosial X. Adalah akun @DokterTifa yang melontarkan tudingan-tudingan tersebut sejak beberapa hari yang lalu. Status dokter Tifa direspons oleh pakar IT Roy Suryo dan Said Didu.
Sebagai catatan, isu ijazah palsu juga kerap menimpa bapaknya Gibran, yakni Presiden Jokowi. Jika Gibran diterpa isu miring itu saat maju Pilpres 2024, sedangkan Jokowi ketika mencalonkan diri pada Pilpres 2019.
KPU RI sudah menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli. Gibran juga sempat angkat bicara terkait tudingan yang dialamatkan kepada ayahandanya itu.
Gibran menyebut, tudingan terhadap ijazah bapaknya itu merupakan isu lama yang percuma dibantah. "Sampai bosen jawabnya, mau dibantah 100 kali pun percuma," ujarnya tahun lalu.