Senin 20 Nov 2023 20:19 WIB

Bawaslu Pastikan tak Sanksi Diskualifikasi Imin dan Mahfud Perkara Ajakan Memilih

Ajakan memilih yang disampaikan dua cawapres itu dilakukan di luar masa kampanye.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. Keduanya diketahui menyampaikan ajakan memilih saat acara penetapan nomor urut di Kantor KPU RI pekan lalu.

"Tunggu lah hasil (kajian) dari kami. Yang jelas, kami sudah menjadikan itu sebagai temuan (awal), sekarang proses menuju temuan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga

Bagja mengatakan, temuan itu didapatkan karena dirinya ikut hadir dalam acara pengundian nomor urut. Selain temuan, kini juga ada sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Muhaimin alias Cak Imin dan Mahfud itu.

Dia belum bisa memastikan kapan Bawaslu akan meminta keterangan Imin dan Mahfud. Kepastian akan diketahui setelah pengkajian selesai dalam tujuh hari kerja sejak peristiwa. "Nanti dulu, orang ini juga belum tentu ini (bersalah), masuk atau tidak (sebagai pelanggaran). Syarat formiil dan materiilnya harus dicek dulu memenuhi atau tidak," ujarnya.

Kendati begitu, Bagja menyatakan bahwa ajakan memilih yang disampaikan dua cawapres itu dilakukan di luar masa kampanye. Sebab, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Bagja menyebut, dugaan pelanggaran Imin dan Mahfud itu sudah pasti bukan pelanggaran pidana pemilu. Kasus itu kemungkinan masuk kategori pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum lainnya.

Karena itu, ujar dia, sanksi yang dijatuhkan kemungkinan berupa teguran lisan atau tertulis. Tidak akan dijatuhkan sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. "Sanksi diskualifikasi itu pertama kalau ada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, masif) dan kedua tindakan pidana. Kalau ada itu semua baru sanksi diskualifikasi. Enggak ramai pemilu kita kalau belum apa-apa sudah diskualifikasi," ujar Bagja.

Dalam acara pengundian nomor urut di Kantor KPU RI pada Selasa (14/11/2023) malam, Cak Imin menyampaikan ajakan memilih pasangan Anies Baswedan dan dirinya yang mendapatkan nomor urut satu. "Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu,” kata Cak Imin.

Cawapres yang diusung PDIP, Mahfud MD juga menyampaikan ajakan agar masyarakat memilih Ganjar Pranowo dan dirinya yang mendapatkan nomor urut tiga. "Hukum yang tegak harapan kita, sejahtera merata di depan bersama. Ganjar Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga," ucap Mahfud.

Sehari berselang, Bagja langsung menyampaikan bahwa pihaknya mengusut aksi Imin dan Mahfud itu. Pada Jumat (17/11/2023) sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Imin dan Mahfud ke Bawaslu atas peristiwa tersebut dengan dugaan pelanggaran kampanye.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement