Senin 20 Nov 2023 20:19 WIB

Bawaslu Pastikan tak Sanksi Diskualifikasi Imin dan Mahfud Perkara Ajakan Memilih

Ajakan memilih yang disampaikan dua cawapres itu dilakukan di luar masa kampanye.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. Keduanya diketahui menyampaikan ajakan memilih saat acara penetapan nomor urut di Kantor KPU RI pekan lalu.

"Tunggu lah hasil (kajian) dari kami. Yang jelas, kami sudah menjadikan itu sebagai temuan (awal), sekarang proses menuju temuan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga

Bagja mengatakan, temuan itu didapatkan karena dirinya ikut hadir dalam acara pengundian nomor urut. Selain temuan, kini juga ada sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Muhaimin alias Cak Imin dan Mahfud itu.

Dia belum bisa memastikan kapan Bawaslu akan meminta keterangan Imin dan Mahfud. Kepastian akan diketahui setelah pengkajian selesai dalam tujuh hari kerja sejak peristiwa. "Nanti dulu, orang ini juga belum tentu ini (bersalah), masuk atau tidak (sebagai pelanggaran). Syarat formiil dan materiilnya harus dicek dulu memenuhi atau tidak," ujarnya.