Senin 20 Nov 2023 20:53 WIB

ITB Siapkan Sanksi Berat Hingga Pemberhentian Bagi Mahasiswi Joki Tes CPNS

Kampus ITB menyebut belum melakukan komunikasi dengan mahasiswi yang jadi joki CPNS

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kampus ITB akan memberikan sanksi berat seperti diberhentikan kepada mahasiswanya RT yang diduga menjadi joki tes CPNS kejaksaan di Bandar Lampung. Namun, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan di tengah pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Kalau sanksi di kemahasiswaan paling beratnya penghentian status mahasiswa. Kita pelajari dulu pada prinsipnya memegang prinsip praduga tak bersalah bagaimana nanti kepolisian memproses tersebut dan terbuka," ucap Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB Prasetyo Adhitama, Senin (20/11/2023).

Sejauh ini, ia mengaku belum berkomunikasi dengan mahasiswa tersebut. Termasuk belum mengetahui alasan yang bersangkutan menjadi joki tes CPNS.

Hasil penelusuran, ia mengatakan RT memiliki orang tua yang berprofesi sebagai PNS. Terkait dugaan adanya pelaku lain, ia mengaku itu merupakan kewenangan polisi.

"Konfirmasi ke kepolisian satu orang tersebut (pelaku) walau di media ada pihak lain dicari polisi. Siapapun dia, kami belum tahu. Kami berharap mereka bisa kooperatif dengan kepolisian," ungkap dia.

Ia melanjutkan RT merupakan mahasiswa angkatan 2021. Seperti diketahui RT ditangkap saat seleksi tes CPNS kejaksaan di Lampung karena menjadi joki dengan melakukan pemalsuan identitas.

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari kepolisian bahwa satu nama yang disebutkan tersebut memang setelah dicek data kami di ITB memang mahasiswi tersebut mahasiswi ITB angkatan 2021," ucap dia.

Dengan kasus hukum yang menjerat salah satu mahasiswanya, ia mengaku akan menghormati proses hukum. Bahkan kampus akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam penegakan hukum.

Terkait kasus itu, ia mengatakan ITB sudah memiliki aturan dan prosedur terhadap mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Namun, untuk saat ini kampus akan menelusuri kesalahan yang dilakukan mahasiswa tersebut untuk dilakukan penilaian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement