REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Anak perempuan berusia 4 tahun di Kota Tangerang, Banten, dianiaya ibu tirinya Reni (38 tahun). Korban mengalami luka-luka di wajah dan tubuhnya.
Kasus ini diketahui Komisi Nasional (Komnas) Anak dari pengaduan masyarakat. Pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifa mengatakan, dalam pengaduan itu juga terdapat bukti foto korban yang luka akibat dianiaya.
"Kami terima laporan itu pada 19 November 2023. Dari sana, kita cek ke lapangan, ternyata benar bila kondisi korban penuh luka. Selanjutnya langsung kami koordinasi ke orang tua dan ketua lingkungan untuk membawa anak ini ke Rumah Aman dan rumah sakit," katanya, Senin (20/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan pihak rumah sakit, korban dinyatakan mengalami luka akibat benda tumpul. Atas hasil tersebut Komnas Perlindungan Anak membawa korban ke Rumah Aman.
"Kami bawa dengan kondisi orang tua, dan ketua lingkungan tahu. Dan hari ini, kembali kami datang ke rumah (korban) untuk bertemu orang tuanya dan jajaran musyawarah pimpinan kecamatan (muspika), menindaklanjuti tindak penganiayaan ini," ujarnya.
Musyawarah melibatkan Reni, polisi, TNI, dan ketua lingkungan. Dalam pertemuan itu Reni mengaku hanya mencubit korban, tidak ada kekerasan yang lain.
"Jadi, si ibu sambungnya ini memang mengaku berbuat tindak kekerasan, dalam hal ini hanya mencubit. Namun, masih kita observasi lebih lanjut, karena melihat luka yang dialami cukup banyak. Dan dari pernyataan (korban) yang masih berusia 4 tahun ini sangat konsisten bahwa dia pernah dijedotin ke lantai," katanya.
Saat ini, dia melanjutkan, Komnas Perlindungan Anak juga tengah mendalami kasus ini dengan meminta keterangan suami Reni yang merupakan ayah kandung korban. Serta juga meminta keterangan dua anak kandung Reni yang telah remaja.