REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI). Instrumen tersebut untuk memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung pengembangan pasar uang.
Mekanisme instrumen SVBI dan SUVBI tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. "Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 November 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam pernyataan tertulisnya, Senin (20/11/2023).
Secara detail, karakteristik SVBI menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing. Selain itu, SVBI berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
Karakteristik SVBI juga diterbitkan dalam valuta asing dan tanpa warkat. SVBI juga diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto dan dapat dipindahtangankan serta dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
Sementara itu, SUVBI memiliki karakteristik menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia. SUVBI berjangka waktu paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender yang dihitung sejak satu hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu.
SUVBI juga diterbitkan dalam valuta asing dan tanpa warkat. Selain itu, SUVBI hanya dapat dibeli oleh bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di pasar perdana. Erwin memastikan, SUVBI juga dapat dipindahtangankan di pasar sekunder. Selanjutnya, SUVBI juga dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.