REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polresta Bogor Kota menangkap 13 pelajar SMK di Kota Bogor, usai merusak bus umum yang sedang melintas di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Belasan pelajar itu merusak bus menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan para pelajar itu ditangkap pada Senin (20/11/2023) sore. Belasan pelajar itu berasal dari dua SMK swasta yang berbeda.
“Total ada 13 pelajar dari dua sekolah yang berbeda. Petugas juga telah melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bilah celurit,” kata Bismo dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, pada Senin sore awalnya satu unit bus Miniarta membanting seter ke arah Polresta Bogor Kota di Kelurahan Kedung Halang, Kota Bogor. Para anggota langsung menghampiri, dan dilihat di dalamnya ada beberapa penumpang ibu-ibu, bapak-bapak, dan anak sekolah.
Bismo mengatakan, sang sopir dan kernet bus kemudian menceritakan kronologis bagaimana bus itu dirusak. Padahal, di dalamnya terdapat penumpang lain.
“Ketika bus sedang berjalan tiba-tiba ada sekelompok anak SMK menghampiri bus dan mengejar bus tersebut. Pada pelajar itu kemudian memecahkan kaca jendela sebelah kanan menggunakan senjata tajam berupa samurai,” tegasnya.
Setelah mendapat kronologi kejadian dari sopir dan kernet, Bismo mengatakan, personel Polresta Bogor Kota kemudian menyisir jalan. Di Jalan Sholeh Iskandar, terdapat 13 orang siswa dan ditemukan juga satu bilah senjata tajam.
“Siswa tersebut kemudian dibawa ke Polresta Bogor Kota Kedung Halang untuk dimintai data diri. Setelah dimintai data diri, mereka dibawa ke Polresta Bogor Kota Muslihat untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Bismo mengatakan, polisi kemudian mendata para pelajar itu untuk diberi catatan kepolisian. Polresta Bogor Kota juga telah menghubungi sekolah dan keluarga dari masing-masing pelajar tersebut.
“Pelajar dari masing-masing sekolah kami data Catatan Kepolisian apabila melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kembali,” kata Bismo.