REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat bakal menghadirkan Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada rekonstruksi di Jalancagak Subang, Rabu (21/11/2023). Tersangka lainnya M Ramdanu alias Danu pun bakal dihadirkan di tempat kejadian perkara (TKP).
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak bakal digelar Rabu (21/11/2023). Sejumlah pihak akan hadir pada rekonstruksi, termasuk tersangka Yosep Hidayah dan Danu.
"Jadi (rekonstruksi), rencana akan dihadiri Kompolnas, LPSK, dan tersangka Yosep," tutur dia saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Ia menyebut jaksa penuntut umum (JPU) akan turut hadir dalam proses rekonstruksi tersebut. Yosep Hidayah hadir saat rekonstruksi nanti untuk mengungkap fakta-fakta pembunuhan terhadap istrinya dan anaknya.
Surawan melanjutkan petugas akan mengantisipasi di lokasi rekontruksi masyarakat yang akan menonton membeludak. "Memang harus dihadirkan (Yosep Hidayah)," kata dia.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang pada 18 Agustus tahun 2021 silam berhasil terungkap setelah dua tahun kemudian. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep, Arighi, dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.
Sejumlah dugaan motif muncul terkait pembunuhan itu, pengacara M Ramdanu Achmad Taufan menduga bahwa pembunuhan ibu dan anak dipicu oleh harta dan keberadaan yayasan.