Selasa 21 Nov 2023 09:59 WIB

Kasus Dokter Qory, Menteri PPP: KDRT Bukan Aib, Korban Harus Lapor

Menteri PPPA sebut KDRT bukan aib, korban seperti dokter Qory harus melaporkannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Menteri PPPA sebut KDRT bukan aib, korban seperti dokter Qory harus melaporkannya.
Foto: Dok Humas Pemkab Sleman
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Menteri PPPA sebut KDRT bukan aib, korban seperti dokter Qory harus melaporkannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memandang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory menjadi alarm bagi masyarakat. Bintang menegaskan kasus KDRT bukan aib dari keluarga sehingga korban harus berani melapor. 

"KDRT bukan aib sehingga korban harus berani melapor. Tidaklah mudah untuk keluar dari kungkungan pelaku KDRT yang biasanya memang disertai ancaman apalagi jika kondisi keluarga hanya membiarkan aksi pelaku KDRT," kata Bintang dalam keterangannya pada Senin (20/11/2023). 

Baca Juga

Bintang prihatin atas KDRT yang menimpa Qory. Bintang mendukung keberanian Qory yang telah berani melepaskan diri dari pelaku dan mencari perlindungan yang aman.  

​"Dengan berani melapor, maka pertolongan kepada korban dapat segera dilakukan, begitu pula upaya penyelamatan terhadap anak-anak korban," ujar Bintang. 

Bintang menegaskan KDRT bukan lagi urusan privat. Tapi sudah menjadi urusan Negara saat Undang-Undang pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004. 

KemenPPPA memiliki hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 sehingga masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya tindak kekerasan di sekeliling mereka bisa melapor ke kontak layanan tersebut.

"Kepada semua perempuan yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangganya, segeralah melapor," ujar Bintang. 

Sebelumnya, diberitakan setelah menemukan Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun), Polres Bogor juga menemukan dua alat bukti bahwa terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan sang suami, Willy Sulistio (39). Polres Bogor pun menetapkan Willy sebagai tersangka.

Dokter Qory dilaporkan pergi meninggalkan rumahnya sejak Senin (13/11/2023) usai bertengkar dengan suaminya. Hilangnya Dokter Qory viral di media sosial, lantaran sang suami membuat cuitan di akun X (Twitter) Qory.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement