REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul resmi melarang kereta kelinci atau kereta mini beroperasi di jalan umum. Sebab, kereta kelinci dinilai rawan kecelakaan seperti yang terjadi di Sleman.
Sebelumnya, kereta kelinci yang mengangkut puluhan orang mengalami kecelakaan di Prambanan tepatnya di Jalan Sumberwatu, Bokoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Ahad (19/11/2023) pukul 09.30 WIB.
Akibatnya, Dishub Bantul mengeluarkan larangan penggunaan kereta kelinci. Bahkan, larangan tersebut juga ditujukan kepada bengkel-bengkel untuk tidak lagi memproduksi membuat, merakit ataupun mengimpor kereta gandeng yang kerap kali digunakan sebagai sarana wisata.
Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi mengungkapkan aturan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Dishub Bantul dengan Nomor B/500.11.10.1/00045, Senin 13 November 2023. Larangan tersebut menindaklanjuti ketentuan perundang - undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kereta kelinci ataupun semacamnya tidak memenuhi standar layak uji untuk beroperasi di jalan umum," ujar Singgih saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Kereta gandeng tersebut umumnya dipergunakan untuk berwisata, atau digunakan dalam acara hajatan tertentu. Akan tetapi, berbeda dari peruntukannya, kereta kelinci kerap kali terlihat beroperasi di ruas jalan umum, sehingga membahayakan keselamatan penumpang, pengguna jalan, hingga pengendara.
Tentunya larangan ini akan berpengaruh pada bengkel yang memproduksi kereta wisata ini. Sedikitnya terdapat dua bengkel yang ada di Kabupaten Bantul masih memproduksi kereta kelinci. Dishub Bantul telah melakukan sosialisasi agar tidak lagi memproduksi kereta kelinci tersebut.
"Kami melakukan sosialisasi untuk memberitahu untuk tidak menerima pesanan ataupun memproduksi kereta kelinci itu," ucapnya.
Untuk melakukan pengawasan mengenai penggunaannya, Dishub Bantul bekerjasama dengan Polres Bantul untuk melakukan penindakan, apabila masih ditemukan kereta gantung yang beroperasi di ruas jalan umum. Nantinya kereta gantung yang beroperasi di ruas jalan umum akan dikenakan penindakan pelanggaran (tilang).
Ketentuan perundang - undangan terkait produksi kendaraan kereta gandeng atau kereta kelinci tersebut dapat dipidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 24 juta.
Singgih mengungkapkan, selain dinilai rawan kecelakaan, sejumlah perusahaan transportasi wisata melayangkan protes mengenai kereta gandeng lantaran dinilai tidak memiliki legalitas dari Dishub Bantul. Akan tetapi, penggunaan kereta gandeng ini masih diperbolehkan selama dilakukan di lingkup obyek wisata.
"Di dalam obyek wisata tidak banyak kendaraan yang berlalu lalang, jadi kami maklumi," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, kecelakaan kereta kelinci terjadi di Jalan Sumberwatu Dukuh Gatak, Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman. Akibat peristiwa tersebut, 8 penumpang kereta kelinci mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Prambanan dan PKU Muhammadiyah Prambanan Klaten pada Ahad (19/11/2023).