DIPLOMASI REPUBLIKA, JAKARTA-- Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO ditetapkan pada Senin (20/11/2023). Bahasa Indonesia pun diakui sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam sidang umum lembaga tersebut. Penetapan ini pun ditanggapi Presiden RI Joko Widodo melalui akun media sosialnya yang sudah centang biru di Instagram.
Melalui akun @jokowi, Presiden menerangkan bahwa badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan, dalam hal ini UNESCO, menetapkan bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO", seperti dalam pernyataannya, Selasa (21/11/2023).
Menurut Presiden, bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Dengan begitu, bahasa Indonesia akan bersanding dengan enam bahasa resmi PBB (bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. "Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia," katanya menambahkan.
Presiden menyatakan pula kebanggaannya mengenai pencapaian bahasa Indonesia di kancah global. "Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," katanya. (zed)