Selasa 21 Nov 2023 12:37 WIB

Bareskrim Tangkap Satu Tersangka Baru dari Jaringan Fredy Pratama

Bareskrim dan aparat penegak hukum Thailand terus memburu Fredy Pratama.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
Foto: Dok Humas Polri
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri berhasil menangkap seorang tersangka baru yang berinisial B. Penangkap B terkait jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Dia mengatakan bahwa B adalah anak buah Fredy dan ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Inisial B, tapi bukan selebgram, dia orang biasa, tapi jaringan Fredy Pratama," ujar Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/11). 

Mukti mengatakan, jaringan gembong narkoba Fredy Pratama masih terus diusut dan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum Thailand untuk memburu Fredy Pratama.

"Mohon waktu aja lah, jangan dibuka sekarang. Nangkap Fredy Pratama tidak semudah membalikkan telapak tangan, susah ini, tapi kita maksimalkan dapat," katanya.

Sementara itu, Kasubdit TPPU Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo mengungkapkan bahwa B berperan sebagai pemberi sarana jaringan itu.

"Pemberi sarana, dia pemberi sarana, yang memberikan sarana aja. Dia membuat rekening banyak untuk aktivitas Fredy Pratama," ujar Cahyo.

Sejak pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama pada 12 September ada 39 tersangka yang ditangkap, kemudian pada 3 Oktober ditangkap lagi lima orang tersangka, dan dua tersangka ditangkap Rabu (18/10), sehingga total ada 46 tersangka jaringan Fredy Pratama yang sudah ditangkap oleh Satgas P3GN Polri.

Hingga kini penyidik belum bisa menangkap bandar jaringan internasional narkoba Fredy Pratama yang menurut informasi berada Thailand.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement