REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Satlantas Polres Bantul bersama Jasa Raharja Bantul, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, dan Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan sosialisasi bahaya kereta kelinci kepada penyedia jasa pembuatan kereta kelinci.
Kanit Keamanan dan Keselamatan, Satlantas Polres Bantul Ipda Bekti Budi menyampaikan, tujuan kegiatan ini demi keselamatan masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan dengan mendatangi bengkel tempat penyedia jasa pembuatan kereta kelinci yang berada di Piyungan, Bantul, pada Rabu (15/11/2023).
"Kami memberikan imbauan dan edukasi kepada para penyedia jasa pembuatan kereta kelinci dan pemilik kereta kelinci untuk menghentikan operasional kereta kelinci di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).
Sosialisasi ini dilakukan bahkan sebelum kecelakaan kereta kelinci yang terjadi di Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, pada Ahad (19/11/2023) lalu.
Menurut Ipda Bekti, kendaraan kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Bantul, kata dia, rata-rata tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, kereta kelinci juga tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalan sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan," katanya.
Pihaknya berharap, masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci dapat peduli dengan keselamatan diri dan orang lain. Oleh karena itu, Unit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Bantul memberikan imbauan dan pelarangan.
"Ke depan, kita bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan," ujar Bekti.
Meski demikian, pihaknya tidak melarang kereta kelinci apabila kereta tersebut diperuntukkan layanan tempat-tempat wisata dan tidak digunakan di jalan raya atau tergabung dengan jalan-jalan lain.
"Kepada masyarakat Bantul kami berharap bantuan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kecelakaan akibat dari kereta kelinci yang dioperasikan di jalan raya," kata Bekti.
Sementara itu, penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota mengatakan, kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila kereta tersebut mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, tidak akan dijamin Jasa Raharja.
"Masyarakat harus memilih menggunakan alat transportasi yang nyaman aman, dan tentunya wajib lunas pajak kendaraan bermotor, teregister di Samsat dan lunas SWDKLLJ," ujar Teguh.
Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Wahyu Tri Wicaksono menegaskan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis, seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem.
"Dalam UU LLAJ juga diatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis. Sesuai Pasal 106 Ayat 3 juncto Pasal 48 Ayat 2 dijerat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," katanya.