Selasa 21 Nov 2023 13:01 WIB

Mau Pindahkan Obat ke Wadah Lain? Ini Syaratnya

Penggunaan obat yang kemasannya sudah dibuka tak lagi mengacu ke masa kedaluwarsa.

Obat (ilustrasi). Batas waktu pakai untuk obat sirup, tablet, dan kapsul biasanya enam bulan setelah dibuka.
Foto: www.pixabay.com
Obat (ilustrasi). Batas waktu pakai untuk obat sirup, tablet, dan kapsul biasanya enam bulan setelah dibuka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Obat boleh saja dipindahkan dari dalam kemasan aslinya ke wadah lain, tapi ada syaratnya. Apa syaratnya?

"Obat nanti diminum masuk ke dalam tubuh, sama seperti makanan, jadi harus dibersihkan (wadahnya)," ujar pakar farmasi Apt. Nurchasanah, S.Farm dari Instalasi Farmasi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo  dalam acara kesehatan dengan tema "Bagaimana penyimpanan Obat yang Aman" yang disiarkan daring, Selasa.

Baca Juga

Nurchasanah mengingatkan masa penggunaan obat yang sudah dibuka tak lagi berpegang pada masa kedaluwarsa (expired date) pada kemasan. Yang berlaku ialah Beyond Use Date (BUD) atau batas waktu masa pakai setelah obat disiapkan atau diracik atau kemasan primer dibuka.

Batas waktu pakai untuk obat sirup, tablet, dan kapsul biasanya enam bulan setelah dibuka. Tetapi, ada pabrikan yang menyebutkan berapa lama produknya bertahan setelah dibuka kemasannya.

"Baiknya ditulis karena belum tentu ingat kapan membuka kemasan," tutur Nurchasanah.

Lain halnya dengan antibiotik sirup kering. Jenis obat ini tidak bisa bertahan lama.

"Jadi sirup kering dilarutkan air itu biasanya masa berlakunya selama tujuh hari. Kalau lebih dari tujuh hari obatnya masih, ada baiknya dibuang," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement