Selasa 21 Nov 2023 13:38 WIB

Jokowi Bangga Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi ke-10 Forum UNESCO

Dengan penetapan UNESCO maka Indonesia bisa dipakai sebagai bahasa sidang

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo. Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO.
Foto: AP Photo/Godofredo A. Vásquez
Presiden Joko Widodo. Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO. Hal itu diputusan dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada Senin (20/11/2023).

"Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam sidang umum lembaga tersebut," kata Jokowi dikutip dari akun resmi Twitter, Selasa (21/11/2023).

Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO".

Jokowi menyebut, bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB lainnya, yakni bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, serta bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

Jokowi menyampaikan, dengan penetapan ini, bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang. Selain itu, dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

"Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," kata Jokowi.

Dikutip dari laman kemlu.go.id, pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan wakil delegasi tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada Januari 2023, yang merekognisi potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Potensi ini kemudian disampaikan kepada kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). 

Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, diadakan pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemenlu, dan Kemendikbudristek untuk membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.

Kemudian, pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023, yang pada akhirnya menyetujui proposal Pemerintah Indonesia untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada 7—22 November 2023. 

Berlanjut ke Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut.  

Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan".

Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia bisa mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement