Selasa 21 Nov 2023 13:38 WIB

Jokowi Bangga Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi ke-10 Forum UNESCO

Dengan penetapan UNESCO maka Indonesia bisa dipakai sebagai bahasa sidang

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo. Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO.
Foto: AP Photo/Godofredo A. Vásquez
Presiden Joko Widodo. Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO. Hal itu diputusan dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada Senin (20/11/2023).

"Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam sidang umum lembaga tersebut," kata Jokowi dikutip dari akun resmi Twitter, Selasa (21/11/2023).

Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO".

Jokowi menyebut, bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB lainnya, yakni bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, serta bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.