Selasa 21 Nov 2023 13:59 WIB

Beragam Pelanggaran Penyaluran KUR: Agunan tak Wajar Hingga Digunakan untuk Renovasi Rumah

Kemenkop ungkap ada dana KUR yang diendapkan oleh bank yaitu dengan cara diblokir

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja menjemur kerupuk di Menteng Atas, Jakarta. Kredit Usaha Rakyat untuk pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar semakin banyak terbentuk kemitraan perusahaan besar? dan UMKM.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Pekerja menjemur kerupuk di Menteng Atas, Jakarta. Kredit Usaha Rakyat untuk pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar semakin banyak terbentuk kemitraan perusahaan besar? dan UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya memastikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tepat sasaran. Penyaluran KUR pun diharapkan sesuai Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. 

Maka sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di 23 Provinsi di Indonesia. Kegiatan itu melibatkan total responden sebanyak 1047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR.

Dari hasil monev tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran atau ketidaksesuaian di lapangan. Pertama, terdapat debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai Rp 100 juta yang dikenakan agunan tambahan.

Kedua, terdapat KUR Kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta yang dikenakan agunan tambahan tidak wajar. Nilainya melebihi dari jumlah akad yang diterima.