REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya memastikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tepat sasaran. Penyaluran KUR pun diharapkan sesuai Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Maka sebagai bagian dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di 23 Provinsi di Indonesia. Kegiatan itu melibatkan total responden sebanyak 1047 debitur KUR dan 182 penyalur KUR.
Dari hasil monev tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran atau ketidaksesuaian di lapangan. Pertama, terdapat debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai Rp 100 juta yang dikenakan agunan tambahan.
Kedua, terdapat KUR Kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta sampai Rp 500 juta yang dikenakan agunan tambahan tidak wajar. Nilainya melebihi dari jumlah akad yang diterima.