REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani telah menetapkan Jenderal Agus Subiyanto sebagai panglima TNI, menggantikan Laksamana Yudo Margono dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Rencananya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Jenderal Agus pada Rabu (21/11/2023).
Ia mengingatkan, salah satu tugas TNI adalah membantu lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024. Termasuk menjaga netralitasnya untuk tidak berpolitik praktis dalam kontestasi nasional mendatang.
"Jadi memang TNI kami harapkan untuk bisa menunjukan netralitasnya, karena sesuai dengan fungsinya Tentara Nasional Indonesia. Artinya memang nantinya dalam tahun atau bulan politik ini kami berharap dengan pergantiannya panglima TNI yang baru bisa menjaga netralitas," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa Komisi I telah membentuk panitia kerja (Panja) Netralitas TNI. Panja tersebut akan bertugas dalam memantau dan mengawasi kerja TNI dalam membantu pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kita ini bisa melaksanakan pesta demokrasi dengan gembira, dengan happy, dengan damai, kemudian tidak ada terjadi friksi-friksi atau memecah belah persatuan. Jadi kami meminta, mengharapkan, serta mengimbau kita menjalankan pemilu ini sebagai pesta," ujar Puan.
TNI sendiri sudah menerbitkan buku saku terkait netralitasnya pada Pemilu 2024. Terdapat lima poin di dalamnya, yang pertama adalah tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun, beserta pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye. Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apapun terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei. Terakhir, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung.
Adapun tugas pokok TNI adalah melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres. Serta pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar.